Devisa Hasil Ekspor (DHE), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PILIHAN, Profil

Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Optimalisasi Pemanfaatan SDA

Dok. ekon.go.id

Share

SUARAENERGI.COM, Jakarta – Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, salah satunya melalui pemanfaatan optimal Sumber Daya Alam (SDA). Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, hasil dari SDA harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor-sektor strategis, khususnya SDA, diatur secara khusus.

Pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai USD264,7 miliar, dengan 62,7% di antaranya berasal dari sektor SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Untuk memperkuat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar lebih berdampak bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/02).

Dok. ekon.go.id

Peningkatan Persentase & Perpanjangan Jangka Waktu Retensi

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan beberapa perubahan utama dalam PP 8/2025, antara lain:

  • Peningkatan persentase penempatan DHE SDA,
  • Perpanjangan jangka waktu penempatan, dan
  • Perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi di rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas, retensi 100% wajib dilakukan selama 12 bulan, sedangkan untuk sektor migas tetap mengikuti ketentuan PP 36/2023, yakni 30% selama 3 bulan.

Selain itu, khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas. Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.

Dok. ekon.go.id

Dampak pada Mekanisme Pengawasan & Implementasi

PP 8/2025 juga memperkenalkan perubahan dalam mekanisme pengawasan DHE SDA nonmigas. Pengawasan terhadap kewajiban penempatan DHE dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui post-audit terhadap bank dan LPEI sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan terkait pemenuhan kewajiban berdasarkan PP 36/2023 akan dianggap telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam regulasi baru ini.

Hadir dalam sosialisasi ini beberapa pejabat penting, seperti Noor Faisal Achmad (Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan), Riza Tyas Utami Hirsam (Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia), serta Tony (Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK). Kolaborasi antara berbagai lembaga ini menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan DHE SDA yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam acara sosialisasi, berbagai pertanyaan dari masyarakat turut dibahas, termasuk terkait ketentuan umum, mekanisme retensi dan penempatan DHE SDA, konversi DHE SDA ke rupiah, serta aspek perpajakan dan instrumen keuangan yang mendukung kebijakan ini.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top