OPINI

Pengawasan Pemerintah Pusat atas Kerusakan Lingkungan pada Kegiatan Tambang Batubara di Indonesia

KERANGKA pengaturan sumber daya alam di Indonesia diatur di dalam konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 33, lalu kemudian diatur ke dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Lalu dalam aktivitas pertambangan dalam sektor investasi, ekonomi dan sektor Ketenagakerjaan diatur di dalam UU 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Dari aspek pengaturan di atas, akan berimbas pada pengawasan, dan ini berpengaruh pada tantangan ke depan untuk memastikan kondisi lingkungan pasca tambang. Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disajikan beberapa permasalahan yang besar, yaitu bagaimana ruang lingkup UU Minerba dalam memberikan akses pengawasan terkait dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dan bagaimana konsep pengawasan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dilihat dari kegiatan pertambangan dari hulu ke hilir.

Lalu analisis dan hasil penelitian ini adalah sebelum UU No. 4 Tahun 2009 dihapus dan digantikan dengan UU Minerba, sebuah perusahaan atau perorangan apabila ingin melakukan aktifitas pertambangan di suatu daerah harus ijin dulu ke Pemda Kabupaten atau Kota setempat. Dimana nantinya Pemda di tiap lokasi pertambangan memiliki tugas dalam melakukan pembinaan, penyelesaian konflik bahkan pengawasan usaha pertambangan. Dengan adanya peran pemerintah daerah ini, kalau terjadi konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat wilayah tambang, Pemda dapat berperan layaknya mediator.

Apalagi pengaturan dari UU No. 3 Tahun 2020 sangat berbeda mekanismenya menjadi UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Mulai sekarang kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah perusahaan tambang, baik itu berupa perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik sengketa lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun. Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten atau Kota setempat.

Jadi saat ini masyarakat yang ingin melakukan protes terkait aktifitas tambang di daerahnya, harus melapor ke pemerintah pusat atau minimal provinsi. Lalu konsep pengawasan yang dilalukan setelah UU No. 3 Tahun 2020 adalah pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk memastikan bahwa tren peningkatan kinerja pengawasan dan pembinaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap terjaga dan semakin meningkat.

Dengan memperhatikan berbagai faktor pembentuk kompleksitas tersebut, diperlukan suatu desain model untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dan memastikan terselenggaranya tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Desain model pembinaan dan pengawasan (Binwas) harus memiliki ruang lingkup yang meliputi: model pembinaan dan pengawasan atas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. ***

OLEH: Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd

– Dosen pada Program Studi S2
Ilmu Sosial Pascasarjana Universitas Palangka Raya
– Sekjen Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERKINDAI)

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top