Regulasi

Perpres CCS Terbit, Deputi Jodi: Penting untuk Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia

SUARAENERGI.COM – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves, Jodi Mahardi, menyambut positif terbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk penerapan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS). Terbitnya aturan ini menjadi momen penting pada masa transisi energi untuk keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bersih di Indonesia.

“Peluncuran Peraturan Presiden ini mengukuhkan komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim dan menempatkan Indonesia sebagai pelopor di Global South untuk memimpin strategi komprehensif untuk mengatasi emisi karbon,” kata Jodi di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Jodi menjelaskan bahwa ada beberapa aspek utama dari Perpes tersebut, di antaranya adalah pemberlakuan karbon lintas batas (cross-border), penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Minyak dan Gas, serta mengikutsertakan penghasil emisi diluar industri minyak dan gas untuk dapat melakukan kegiatan CCS.

Menurutnya pemberdayaan karbon lintas batas dalam aturan CCS ini memungkinkan transfer dan penyimpanan karbon secara lintas batas. Kegiatan karbon lintas batas ini merupakan platform kolaboratif dan kooperatif untuk membuka kerja sama internasional yang bertujuan untuk memotivasi Indonesia dan negara tetangga untuk mengurangi emisi karbon.

“Inisiatif bersejarah ini mencerminkan komitmen Indonesia yang teguh untuk mengatasi perubahan iklim melalui kemitraan internasional dan tanggung jawab bersama. Hal ini dapat mengaktifkan kegiatan hilirisasi bersih yang akan menguntungkan industri domestik untuk dapat menikmati efektivitas biaya  dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, sambungnya, terkait penyimpanan karbon di luar area Wilayah Kerja Lapangan Minyak dan Gas dikarenakan potensi penyimpanan karbon di luar lapangan minyak dan gas konvensional yang sangat besar yaitu akuifer saline. Perpes ini akan memberlakukan perizinan kegiatan penyimpanan karbon di luar lapisan minyak dan gas.

“Dengan mendorong penelitian, eksplorasi, dan identifikasi lokasi yang sesuai di luar lapangan konvensional, Indonesia mendorong implementasi seluas-luasnya untuk teknologi dan manajemen emisi karbon yang efisien di berbagai industri,” terangnya.

Lebih jauh ia menerangkan, pengikutsertaan penghasil emisi non-minyak dan gas ini ialah dengan mengidentifikasi adanya keberadaan hard-to-abate industry yang sangat membutuhkan kegiatan dekarbonisasi. Perpres ini mengikutsertakan industri di luar industri minyak dan gas untuk melakukan kegiatan CCS sebagai salah satu solusi penting dalam masa transisi energi.

“Pencapaian bersejarah ini menguatkan Indonesia secara geopolitik di Global South serta menunjukkan peran kepemimpinan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” bebernya.

“Saat dunia menghadapi tantangan lingkungan yang meningkat, kerangka Peraturan Presiden ini memberikan contoh inspiratif bagi negara-negara lain serta mendorong untuk mengambil langkah serupa dan mempercepat upaya mitigasi emisi karbon dengan memanfaatkan multiplier-effect ekonomi yang luas bersama dengan solusi berbasis alam (nature based solution),” tandasnya menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS. Aturan tertuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top