Minerba, OPINI

Vale Ngotot Tahan Harga Divestasi, Pemerintah Hanya Perlu Lakukan Ini: Beres

SUARAENERGI.COM – Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Dr Ahmad Redi kembali menyoroti tarik-ulur harga divestasi PT Vale Indonesia sebesar 14 persen yang hingga kini masih terus bergulir. Ada tawar-menawar yang cukup alot antara pemerintah Indonesia dengan pihak Vale sebagai pemegang saham mayoritas.

Di sisi lain, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan jelas menegaskan adanya kewajiban divestasi bagi perusahaan tambang asing Vale. Dengan divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham Vale akan berubah, yang pada intinya menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih baik.

“Divestasi adalah perintah konstitusi, suatu keharusan dan kepastian yang tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ahmad Redi dalam acara Mining Zone yang disiarkan CNBC Indonesia, Rabu (10/1/2024).

Apalagi, sumber daya alam yang dikelola Vale Indonesia adalah sumber daya strategis yang mempunyai banyak manfaat bagi bangsa dan negara. “Ekonomi sekitar tambang akan semakin bertumbuh dan putra putri Indonesia akan lebih banyak berkesempatan untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris,” ujar Redi.

Lebih jauh Redi memaparkan, wilayah Vale saat ini seluas 118 ribu hektar yang juga otomatis akan dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan di sekitar tambang. “Potensi ini akan terus berkembang yang tidak hanya akan dinikmati holding BUMN Tambang MIND ID, tetapi juga oleh rakyat sekitar. Apalagi wilayah Vale ada di tiga provinsi yaitu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah,” katanya.

Terkait tarik-ulur harga divestasi saham, Redi menilainya sebagai hal wajar dalam konteks Business to Business. Hal seperti itu bahkan sudah pernah dialami pemerintah Indonesia ketika mengambil-alih saham Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.

“Tapi jangan lupa, posisi Indonesia saat ini sangat kuat dengan adanya UU Minerba. Menurut UU Minerba, kontrak tambang yang telah berakhir otomatis akan diambil-alih negara. Sementara kontrak Vale akan berakhir pada 2025, maka dengan mudah Indonesia berhak mengambil Vale dan menugaskan MIND ID sebagai pengelola baru,” beber Redi.

Jika tidak, sambung Redi, masih ada opsi lain bagi pemerintah Indonesia apabila harga saham divestasi belum bisa disepakati bersama Vale. Yakni dengan mengizinkan pengelolaan wilayah tambang kepada Vale hanya seluas 25 ribu hektar saja, dari 118 ribu hektar yang dikelola saat ini.

“Sisanya bisa diberikan kepada MIND ID maupun kepada BUMD setempat. Ingat, kewenangan hanya mengizinkan 25 ribu hektar ini juga sudah diatur dalam UU Minerba, yakni pemegang IUPK hanya bisa mengelola maksimal 25 ribu hektar,” urai Redi.

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top